Jumat, 12 Februari 2010

Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia didalam pasal 29

Agama atau filsafat hidup yang dipilih dan dijalankan oleh seseorang ciptaan Allah Yang Esa adalah Hak Azasi Manusia. Bahkan Allah, sang Khalik alam semesta juga memberikan hak untuk bebas memilih secara absolut tanpa pengecualian kepada manusia. Bahkan Allah memberikan kebebasan kepada ciptaanNya untuk melawan Dia bila si ciptaanNya tersebut berafiliasi dengan iblis dalam tabiat dan kecenderungan dosanya. Namun Allah Khalik langit dan bumi memberikan jalan kepada ciptaaNya yang untuk memilih kehidupan sesuai dengan jalan dan pedoman yang Ia berikan melalui para nabi dan rasulNya.

Namun tetap tanpa paksaan dan keterpaksaan apalagi untuk sekedar dilihat oleh orang lain. Apabila Allah memberikan kebebasan itu kepada umat manusia, maka tidaklah siapapun di kolong langit ini berhak untuk membatasi kebebasan tersebut. Namun kebebasan tersebut bukanlah kebebasan anarki yang dengan bebas boleh memilih apa saja walaupun merusak dirinya maupun lingkungannya secara moril dan fisik. Kebebasan tersebut tetap dalam suatu itikad untuk membina kehidupan bersama yang layak dan merata bagi seluruh ciptaan Allah.

Rambu-rambu hukum dan pengawasan sosial dan budi pekerti serta akal pengetahuan seseorang warga negara Republik Indonesia tercakup dalam UUD45 yang diterjemahkan kedalam hukum dan etika kehidupan bersama baik itu melalui agama, adat, kebiasaan dan lain sebagainya.Tidak seorang warga masyarakat yang beragama menghendaki adanya seseorang dilingkungannya beragama dan melaksanakan syariat dan ibadah oleh karena diwajibkan berdasarkan UU manapun juga. Karena kalau memang demikian maka Negara ini akan menciptakan kemunafikan-kemunafikan yang tak terbayangkan. Allah menghendaki umatNya beribadah menyembah dan membesarkan namaNya namun Ia juga menghendaki bahwa hal itu terjadi dari hati nuraninya dan bukan secara munafik oleh karena takut akan hukuman manusia. Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang tidak pernah dan tidak akan menuntut lebih dari pengetahuan dan kemampuan seseorang untuk melaksanakan ibadahnya. Dan Ia telah menyediakan hari Penghakiman akan seluruh umat manusia dimana hati nurani itu akan berperan sebagai atau pembela atau pendakwa sang manusia.

Dan hati nurani itulah yang pada akhirnya menjadi masukan yang amat sangat penting bagi sang Hakim Agung Illahi. Sia-sia sajalah manusia yang beribadah dan menjalankan syariat oleh karena diwajibkan oleh negara dan bukan oleh karena takut (hormat dan tunduk serta
pasrah tanpa paksaan dan keterpaksaan) kepada Allah. Oleh karena itu maka sebagai jalan keluar yang terbaik adalah pendidikan dan penerangan agama yang berkualitas dibutuhkan bangsa dan negara Indonesia agar setiap warga boleh memilih dengan kesadaran dan pengetahuan yang benar akan agamanya serta menjalankannya sesuai dengan kemampuannya.

Agama bukanlah urusan negara melainkan urusan setiap individu dengan khaliknya dan negara tidak perlu campur tangan dalam hal itu. Karena campur tangan negara akan mengakibatkan banyaknya penyimpangan dan penyalah gunaan. Namun negara wajib menyediakan wacana penerangan dan pendidikan agama yang benar dan tepat dengan membina kerukunan antar agama, ras, suku dan golongan. Rakyat mempunyai hak untuk menerima penerangan dan pendidikan yang berkualitas juga dalam hal agama dan filsafat, tanpa mengabaikan akal sehat
sebagai karunia Illahi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar